Badan dan Bidang yang dimaksud dibentuk oleh Pengurus Nasional/Provinsi/Wilayah/Perwakilan berdasarkan persetujuan rapat kerja Pengurus Nasional/Provinsi/Wilayah/Perwakilan dan bertanggungjawab pada Pengurus yang membentuknya.
Badan di bentuk untuk tingkat nasional dan Bidang di bentuk tingkat Provinsi/Wilayah/Perwakilan, keduanya merupakan perangkat operasional Pengurus Nasional/Provinsi/Wilayah/Perwakilan, dan berfungsi sebagai koordinator dan pengarah pelaksanaan operasional bidang-bidang sejenis di tingkat Provinsi/Wilayah/Perwakilan.
Badan dan Bidang yang terdapat di IAI meliputi :
Keprofesian berwenang dan bertugas melaksanakan sistem pranata keprofesian, program pembinaan, pengembangan keprofesian dan penyelenggaraan kegiatan untuk pengembangan profesi arsitek serta memberikan rekomendasi dalam proses sertifikasi.
Pendidikan Arsitek merupakan perangkat operasional yang berwenang dan bertugas melaksanakan sistem pendidikan tinggi profesional arsitek.
Pengabdian Profesi merupakan perangkat operasional yang berwenang dan bertugas mengkoordinir kegiatan pengabdian dan/atau advokasi tentang pelayanan jasa arsitek kepada perorangan maupun kelompok masyarakat umum.
Penghargaan dan Sayembara Karya Arsitektur merupakan perangkat organisasi yang menangani kegiatan Penghargaan IAI atas karya arsitektur terbaik perorangan atau lembaga yang berjasa dalam dunia arsitektur, serta menyelenggarakan kegiatan sayembara arsitektur.
Pengkajian dan Pelestarian Arsitektur merupakan perangkat organisasi yang mengkaji dan melakukan penelitian arsitektur dan upaya-upaya kegiatan pelestarian bangunan/kota/kawasan bersejarah.
Hubungan Organisasi, Kelembagaan dan Internasional merupakan perangkat organisasi yang menangani masalah hubungan antar institusi/lembaga Pemerintah, Swasta, Perguruan Tinggi, Masyarakat dan Hubungan Internasional.
Mediasi dan Advokasi merupakan perangkat organisasi yang menangani masalah hukum dan masalah hubungan kerja anggota.